Motif Pemuda Cabuli 8 Anak SD Terungkap

Motif Pemuda Cabuli 8 Anak SD Terungkap

Tersangka Hobi Nonton Video Porno MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Motif pencabulan yang dilakukan seorang pemuda terhadap 8 anak laki-laki siswa SD di wilayah Kecamatan Kutoarjo terungkap. Pelaku yang kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo diketahui nekat melakukan aksi bejatnya karena sering menonton video porno. Tersangka berinisial LS (23), warga Kelurahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo. Saat konferensi pers yang digelar oleh Polres Purworejo belum lama ini, di hadapan petugas tersangka mengaku telah mencabuli sedikitnya 8 anak usia SD sejak setahun yang lalu. LS yang belum beristri melampiaskan nafsunya itu bukan terhadap perempuan karena takut hamil sehingga memilih bocah laki-laki. \"Ya karena nafsu sering nonton video porno. Kalau sama perempuan saya takut nanti hamil makanya saya melakukannya sama anak laki-laki,\" katan LS. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiyawan, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan di rumah kosong dan toilet musala setempat. Sebelum mencabuli, tersangka mempertontonkan video porno terhadap korban dan memberikan imbalan uang Rp5 ribu setelah puas mengerjai korban. \"Kondisi kejiwaan tersangka tidak ada masalah. Hanya memang dia hobi nonton film porno sehingga selalu terdorong untuk melampiaskan nafsunya,” ungkapnya. Sebelum tersangka ditangkap, ada beberapa saksi dari warga yang melapor ke Polres Purworejo karena curiga dengan tingkah laku tersangka. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya pada awal Mei 2019 lalu. \"Yang jelas tersangka sudah mencabuli korban-korbannya berkali-kali. Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, kemudian kami selidiki dan mengarah kepada yang bersangkutan sebagai pelaku dan akhirnya kami tangkap di rumahnya,\" jelasnya. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa potong pakaian korban dan HP tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: